Jumat, 26 April 2013

Mengkonsumsi Miras Bukan Simbol Anak Muda Sejati

Sebenarnya fenomena ini cukup membingungkan, namun nyata adanya. Banyak yang "mempercayai", terutama kalangan muda, bahwa mengkonsumsi minuman keras merupakan simbol kegagahan dan sebagai ritual demi mendapatkan pengakuan sebagai anak muda sejati yang hebat, disegani, dan tangguh dalam menjalani kehidupan yang mereka yakini sebagai sebuah pertarungan. Sering saya mendengar jargon "Bukan Anak Muda Kalau Tidak Minum Alkohol". Faktanya, tidak satupun dari masyarakat yang memberi simpati terhadap orang yang menganut jargon tersebut. Bukankah sebagai kaum muda kita ingin mendapatkan pengakuan??? Jika orang-orang sekitar tidak memberi simpati dan empatinya terhadap penenggak miras, lalu pengakuan apa yang akan kita dapatkan dari aktivitas tersebut???
#SupportAntiMiras
#SupportAntiMiras
Di Makassar, tempat saya lahir dan tumbuh dewasa, peredaran minuman keras dan minuman beralkohol termasuk sangat bebas dan terkesan tidak diawasi sebagaimana mestinya. Pernyataan tersebut sangat berdasar mengingat setiap tahun menjelang Ramadhan, ratusan hingga ribuan barang haram (miras) terjaring razia, baik yang dilakukan oleh pihak berwajib maupun ormas-ormas keagamaan dan sosial. Wajar saja, status Kota Makassar sebagai salah satu kota besar di Indonesia memang menjanjikan untuk dijadikan ladang bisnis bagi produsen & distributor minuman beralkohol. Menjamurnya tempat hiburan malam juga seolah menjadi musuh dalam selimut yang pada satu sisi berdampak positif pada pendapatan daerah, tapi disisi lain justru menjadi sarana penghancur moral dan akhlak masyarakat. Tidak hanya di Makassar, femomena serupa juga turut menghantui masyarakat di daerah lainnya di Indonesia.

Melihat dampak negatif yang ditimbulkan oleh bisnis ini, sudah sepantasnya ruang lingkup peredaran miras lebih diperketat, namun kita juga tidak bisa serta-merta menyalahkan para pelaku bisnis mengingat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Bab III, Pasal 4 Ayat 1 yang melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum, kecuali di Hotel, Bar, Restoran dan di tempat tertentu lainnya berdasarkan pertimbangan pemerintah setempat.

Screenshot Kepres RI tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol - PayaboMKS
Screenshot Kepres RI tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol - PayaboMKS
Berdasarkan peraturan diatas, dapat disimpulkan bahwa peredaran miras sesungguhnya dibolehkan, namun terbatas pada kalangan dan tempat tertentu saja. Namun, mengapa pada kenyataannya miras dapat dengan mudah ditemukan di tempat-tempat umum??? Disinilah rasionalitas pemikiran kita diuji. Dengan berbekal pemahaman, kesadaran, dan komitmen yang kuat, efek buruk dari miras tentu dapat diminimalisir.

Meskipun peredaran miras di negara ini terkesan sebagai "barang yang dijual bebas" dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada, kita semua patut bersyukur karena mayoritas masyarakat kita, khususnya kaum muda, masih memiliki filter yang kuat dalam memilah pergaulan. Hal tersebut ditandai dengan menjamurnya komunitas-komunitas sosial yang memerangi penyalahgunaan miras. Fakta tersebut dapat dengan mudah ditemukan pada pemberitaan nasional baik itu di media cetak, elektronik & internet. Syukurnya lagi, pemberitaan positif terkait aktivitas masyarakat jauh lebih mendominasi dibandingkan dengan fenomena terkait penyalahgunaan minuman keras. Pemberitaan terkait penyalahgunaan miras pada berita-berita kriminal juga cukup minim. Meskipun diluar sana terdapat banyak kasus penyalahgunaan miras, setidaknya dominasi pemberitaan positif sudah bisa dijadikan sebagai bukti bahwa sesungguhnya masyarakat kita bukanlah masyarakat yang bodoh.

Di daerah saya sendiri, dan menurut pengamatan saya secara langsung, mayoritas masyarakat, baik yang berpendidikan tinggi maupun yang hanya mengenyam pendidikan hingga bangku sekolah menengah terbukti masih mampu menyaring dan menolak pengaruh untuk mengkonsumsi miras. Bukti tercermin dari pernyataan yang didominasi dengan kalimat bernada penolakan misalnya pada waktu melihat iklan minuman beralkohol:

  • "Apa ini?! Pala'busu' doe' ji saja" - Apa ini?! hanya menghabiskan uang,
  • "Daripada beliko minuman, mending pigiko makan Coto" - Daripada membeli minuman, lebih baik membeli Coto (makanan khas Makassar), 
Masih berdasarkan fakta yang berdasar dari pengamatan, selain dengan perkataan, mereka juga menolak dengan tegas setiap ajakan untuk menenggak minuman keras, mereka bahkan mengutuk aktivitas tersebut.

Melihat status masyarakat yang terombang-ambing dalam keresahan akan peredaran miras dan segala dampak negatifnya, kita semua berharap agar pemerintah bisa bertindak tegas dalam pelaksanaan pengawasan peredaran miras di negeri ini. Dan sebagai wujud nyata yang akan lebih menegaskan peran kita sebagai masyarakat #AntiMiras, mendukung secara aktif pengesahan RUU Anti Miras adalah langkah yang bijak demi menyelamatkan gengsi, moral, dan status sosial masyarakat Indonesia sebagai bangsa yang beradab.

Jadilah pelaku perubahan. Itulah pengakuan yang pantas dijadikan sebagai simbol anak muda sejati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1. Nice post gan...
2. Nice info gan...
3. Sangat bermanfaat...
4. Mantap gan
5. Dan lain-lain yang sejenis

Komentar seperti diatas tidak akan ditampilkan. Berkomentarlah yang wajar, yang sesuai dengan tema postingan. Salam sukses dan terima Kasih...